YUSUP MAULANA
KEPALA DESA
Kepala Desa merupakan Pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa, mempunyai Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan larangan, sebagai berikut : 1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa mempunyai wewenang : a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; b. mengajukan rancangan peraturan desa; c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; e. membina kehidupan masyarakat desa; f. membina perekonomian desa; g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa mempunyai kewajiban : a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. melaksanakan kehidupan demokrasi; e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; g. mentaati dan menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa; j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat desa; n. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa; p. menyampaikan laporan kinerja kepala desa kepada rakyat melalui BPD, dan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat secara tertulis, yang disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepala desa. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, terdapat larangan, antara lain : a. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan/atau lembaga kemasyarakatan desa; b. bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan sekelompok masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. membuat keputusan yang hanya menguntungkan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu atau kelompoknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau warga masyarakat; d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima hadiah/pemberian baik berupa uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; e. menjadi pengurus partai politik; f. merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); g. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan; h. melakukan persekongkolan dengan anggota BPD dan/atau dengan pihak lain yang dapat merugikan pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah dan kepentingan umum; i. menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya; j. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, kampanye pemilihan presiden dan kampanye pemilihan kepala daerah; dan/atau menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.
HERU FAHRUDIN
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan Desa: Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi: 1. tata naskah; 2. administrasi surat menyurat; 3. arsip; 4. ekspedisi; 5. pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa; dan 6. pengundangan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa. b. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan umum, meliputi: 1. penataan administrasi perangkat Desa; 2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor; 3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa; 4. pengadministrasian dan inventarisasi aset; 5. perjalanan dinas; 6. melakukan urusan rumah tangga Desa; dan 7. pelayanan umum. c. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan keuangan, meliputi: 1. pengurusan administrasi keuangan; 2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; 3. verifikasi administrasi keuangan; 4. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 5. administrasi tunjangan dan Operasional BPD; d. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan perencanaan, meliputi: 1. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa; 2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa; 3. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; 5. melakukan monitoring dan evaluasi program; e. menyusun rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.TETI MULIAHAELATI
KAUR PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan. a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; b. melaksanakan pemungutan lain yang sah di desa dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya; d. memfasilitasi kegiatan BPD; e. menyusun rancangan peraturan di Desa; f. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa; g. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; i. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; j. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; dan k. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.UNAIDIAH
KASI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan. a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; c. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat; d. melaksanakan pembinaan keagamaan; dan e. melaksanakan fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa.ANANG REFTIANA
KASI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan. a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan; b. melaksanakan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya; dan c. melaksanakan pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.SRI REJEKI
KAUR PRENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang Perencanaan. a. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa; b. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa; c. menyusun Rencana APB Desa; d. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; e. melakukan monitoring dan evaluasi program; f. menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, dan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa; g. menyusun rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran; h. menyusun rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.NENENG NURHAYATI
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang ketatausahaan dan urusan umum. a. melaksanakan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi: 1. tata naskah; 2. administrasi surat menyurat; 3. arsip; 4. ekspedisi; b. melaksanakan fungsi urusan umum, meliputi: 1. penataan administrasi perangkat Desa; 2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor; 3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa; 4. pengadministrasian dan inventarisasi aset; 5. perjalanan dinas; 6. melakukan urusan rumah tangga Desa; dan 7. pelayanan umum.SITI ISMAWATI
KAUR KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan. a. pengurusan administrasi keuangan; b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; c. verifikasi administrasi keuangan; d. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan e. administrasi tunjangan BPD.