KAUR KEUANGAN


Nama Pejabat
: SITI ISMAWATI
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan. a. pengurusan administrasi keuangan; b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; c. verifikasi administrasi keuangan; d. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan e. administrasi tunjangan BPD.