KAUR UMUM DAN TATA USAHA


Nama Pejabat
: NENENG NURHAYATI
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang ketatausahaan dan urusan umum. a. melaksanakan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi: 1. tata naskah; 2. administrasi surat menyurat; 3. arsip; 4. ekspedisi; b. melaksanakan fungsi urusan umum, meliputi: 1. penataan administrasi perangkat Desa; 2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor; 3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa; 4. pengadministrasian dan inventarisasi aset; 5. perjalanan dinas; 6. melakukan urusan rumah tangga Desa; dan 7. pelayanan umum.