KAUR PRENCANAAN


Nama Pejabat
: SRI REJEKI
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang Perencanaan. a. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa; b. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa; c. menyusun Rencana APB Desa; d. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; e. melakukan monitoring dan evaluasi program; f. menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, dan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa; g. menyusun rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran; h. menyusun rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

ANANG REFTIANA