KASI KESEJAHTERAAN


Nama Pejabat
: ANANG REFTIANA
Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan. a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan; b. melaksanakan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya; dan c. melaksanakan pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.