KASI PELAYANAN


Nama Pejabat
: UNAIDIAH
Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan. a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; c. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat; d. melaksanakan pembinaan keagamaan; dan e. melaksanakan fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa.