- Nama Pejabat
- : TETI MULIAHAELATI
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan. a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; b. melaksanakan pemungutan lain yang sah di desa dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya; d. memfasilitasi kegiatan BPD; e. menyusun rancangan peraturan di Desa; f. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa; g. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; i. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; j. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; dan k. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.