KEPALA DESA
- Nama Pejabat
- : YUSUP MAULANA
Kepala Desa merupakan Pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa, mempunyai Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan larangan, sebagai berikut : 1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa mempunyai wewenang : a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; b. mengajukan rancangan peraturan desa; c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; e. membina kehidupan masyarakat desa; f. membina perekonomian desa; g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa mempunyai kewajiban : a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. melaksanakan kehidupan demokrasi; e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; g. mentaati dan menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa; j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat desa; n. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa; p. menyampaikan laporan kinerja kepala desa kepada rakyat melalui BPD, dan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat secara tertulis, yang disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepala desa. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, terdapat larangan, antara lain : a. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan/atau lembaga kemasyarakatan desa; b. bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan sekelompok masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. membuat keputusan yang hanya menguntungkan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu atau kelompoknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau warga masyarakat; d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima hadiah/pemberian baik berupa uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; e. menjadi pengurus partai politik; f. merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); g. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan; h. melakukan persekongkolan dengan anggota BPD dan/atau dengan pihak lain yang dapat merugikan pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah dan kepentingan umum; i. menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya; j. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, kampanye pemilihan presiden dan kampanye pemilihan kepala daerah; dan/atau menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.